PADANGSIDIMPUAN-ABN (23) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran narkoba.
Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (5/2/2021) siang menyebutkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di Jalan Sudirman Kelurahan WEK I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di depan bengkel. Kemudian petugas melakukan penangkapan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang di simpan tersangka di dalam kursi yang didudukinya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan membenarkan penangkapan yang terjadi pada Jumat (5/2/2021) dini hari.” Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya singkat.
(UA)