Dikatakan Kasi Humas, sabu-sabu itu didapat setelah Timsus Polsek Hutaimbaru melakukan penggeledahan di dalam rumah SAS.”Jadi, setelah dilakukan penggeledahan, personil kepolisian mendapatkan sabu-sabu di bawah karpet di dalam rumahnya,”ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan SAS, barang yang diamankan dari dirinya tersebut merupakan pesanan dari seseorang berisial F. Saat itu, dia hendak mengantar barang haram tersebut kepada oknum yang berinisial F itu.
“Jadi yang memesan sabu-sabu itu F, namun dia melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”tuturnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, SAS saat ini sudah dibawa ke kantor polisi. (zn)