LABUHAN BATU-Dua dari empat tersangka narkoba yang diringkus Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu , Selasa (25/11/2020), ternyata ibu rumah tangga (IRT).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan komplotan pengedar sabu ini berawal dari penggerebekan kampung narkoba yang dilakukan Polres Labuhanbatu di Panai Hilir.
Hasilnya, petugas mengamankan empat orang yakni JMU alias Jeni (26), JN alias Ida (46), MS alias SUkur (40), dan AYS alias Dian (32).
“Awalnya, petugas mengamankan Jeni dengan barang bukti 0,43 gram, selanjutnya Ida dengan barang bukti 0,21 gram. Selanjutnya kami mengamankan Sukur dan Dian. Dari keduanya diamankan barang bukti 0,28 gram,” kata Martualesi, Jumat (27/11/2020).
Dari penelusuran petugas, dua orang tesangka yakni Sukur dan Dian merupakan residivis kasus narkoba. Kedua pertama dipenjara masing-masing 5 tahun dan 1,5 tahun. “Menurut pengakuan Sukur dia bisa menjual 10 gram sabu per 2 hari dan Dian bisa menjual 50 gram sabu per minggu,” ucapnya.
Selain kedua tersangka dan barang bukti sabu, petugas juga menyita satu timbangan elektrik, bong, handphone, dan catatan yang berisi transaksi penjualan. (zn)