PADANGSIDIMPUAN-Simpan narkoba, seorang buruh bangunan bernama RSS (26) warga Desa Lobu Layan, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Dari tangan RSS, polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik warna putih, 291 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika golongan I jenis ganja, 1 bungkus plastik warna hitam berisi narkotika gologan I jenis ganja seberat 550, gram.
Selanjutnya, 1 hekter, 1 gunting, 1 pisau cater dan uang Rp137 ribu.”RSS ditangkap di Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan,”ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada wartawan. Dia mengatakan, penangkapan RSS berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi sering digunakan untuk memakai atau transaksi narkoba.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.”Ketika dilakukan penggeledahan, barang bukti narkoba tersebut sebagian ditemukan di bawah tempat duduk RSS,”imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti penangkapan tersebut, kata Kasat, RSS sudah diamakan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. (zn)