PADANGSIDIMPUAN-FT, pria berusia 27 tahun asal Desa Huta Koje Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ini terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Polres Padangsidimpuan.
Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai montir ini tertangkap tangan saat mengedarkan narkoba jenis ganja di depan Gedung Olah Raga (GOR) Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (17/12/2020) malam.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (18/12/2020) siang menyebutkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkoba yang kian marak. Dari laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya petugas di Kelurahan Palopat Pijorkoling, terlihat 2 orang berboncengan dengan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. Melihat hal tersebut, petugas membuntuti mereka.
Sesampainya di depan GOR tersebut, petugas menghentikan laju sepeda motor tersebut. Namun sebelum sepeda motor tersebut berhenti, petugas melihat lelaki yang dibonceng yang belakangan diketahui berinisial FT membuang sebuah bungkusan yang dibalut dengan plastik warna hitam.
Tetap ketika hendak dilakukan pemeriksaan, pria yang membonceng FT berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan dan memintanya untuk mengambil bungkusan tersebut, ternyata kecurigaan petugas benar.
Pasalnya, bungkusan yang sempat dibuang FT tersebut berisikan 1 paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban warna kuning, dan 2 paket kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna hijau.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka dan barang bukti ganja yang beratnya 1 kilogram dan 50 gram tersebut telah diamankan ke Mapolres,” ucapnya singkat.
(UA)