PADANGSIDIMPUAN-Sempat buang barang bukti untuk kelabuhi petugas, DHSL, warga Jalan Dwikora 2, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Ditangkap polisi.
Dari tangan laki-laki yang kerap dipanggil Joko tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 8 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sab-sabu seberat 1,75 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit HP warna hitam dan 1 sedotan yang dijadikan sendok.
“Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padagsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada wartawan. Kasat menjelaskan, awalnya, Joko ingin mengelabui petugas dengan membuang barang bukti.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti yang dibuang ditemukan.”Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan tempat menggunakan narkoba,”ujarnya.
Selanjutnya, tim dari Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. (zn)