BATUBARA– Tim Satreskrim Polres Batubara membekuk komplotan pelaku pencurian, dua diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dalam penyergapan Senin (18/7/2022) petang.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes mengatakan, tersangka diburon dalam kasus pencurian di PT.Hakaaston, Desa Petatang, kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, pada Senin 27 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing, Reno Rinaldi alias Reno (34) warga Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Julfan (37) warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Ramadhani alias Kopral (30),warga Desa Antara, Batubara. “Ketiga tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus,” kata Kapolres, Selasa (19/7/2022).
Sambung Kapolres, sekira pukul 08.00 WIB, karyawan PT Hakaaston mendapati salah satu gudang perusahaan berantakan dan barang-barang hilang. Setelah diperiksa, kunci gembok gudang sudah rusak dan 2 unit travo, 1 uni jack hammer, dongkrak, cas bateraim pemotong rumput, stang solder, kunci pas, dan beragam alat berat hilang dengan nilai kerugian Rp62 juta. “Atas kejadian ini pihak perusahaan membuat laporan dan petugas turun melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlahs aksi-saksi,” urai Kaporles.
Berdasarkan petunjuk, pelaku pembobolan mengarah kepeda tersangka Reno yang merupakan residivis bersama temannya Julfan, yang ditangkap di salah satuw arung di Desa Petatal.