MEDAN- Polisi menangkap dua orang tersangka pengedar sabu-sabu di bangunan kosong di Pasar Palapa, Jalan Mayor, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Rabu (20/7/2022). Penangkapan keduanya beradasarkan informasi dari masyarakat.
Dikutip dari Inews.com, Keduanya yakni, DAS alias Dedi (37), warga Jalan Jamin Ginting, Kota Medan serta RS alias Lawe (36), warga Jalan Palapa, Brayan. Mereka ditangkap dengan barang bukti satu set alat hisap sabu atau bong serta satu plastik klip berisi sisa sabu dan satu unit timbangan elektrik.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, mengatakan setelah menerima informasi dari warga, kemudian melakukan penelusuran. Hingga akhirnya menggerebek lokasi bangunan kosong yang disinyalir kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.
“Kita dibantu personel dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan akhirnya melakukan penggerebekan di bangunan kosong tersebut dan berhasil menangkap dua orang berikut barang bukit sabu, alat hisap dan timbangan elektrik,” kata Rudi, Kamis (21/7/2022).
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Medan Barat. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Medan Barat.
“Terduga RS alias Lawe ini diduga merupakan bandar narkoba. Ini masih kita dalami,” katanya. (zn)