“Alasannya meminta uang kepada pelapor untuk uang jaga malam,”tutur Wira. Lebih lanjut kata Kapolres, kepala lingkungan setempat juga sudah mengeluarkan imbauan yang melarang adanya pengutipan uang jaga malam.
“Jadi pelapor tidak terima dan membuat laporan melalui call centre Polres Padangsidimpuan,”tuturnya.
Kapolres menambahkan, pengutipan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak lama, sehingga, korban merasa keberatan.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI