PADANGSIDIMPUAN-Diduga nekat hina oknum Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ayah dan anak ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik kepolisian.
Keduanya diketahaui berinisial ASP (ayah) dan YYNP (anak), warga Lingkungan VI, Kota Padangsidimpuan. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakulan setelah melalui berbagai macam tahap penyelidikan.
“Sebelum ditetapkan terlebih dahulu polisi melakukan gelar perkara,”ujarnya. Selanjutnya kata Kasat, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Kami juga sudah meminta keterangan saksi ahli sebelum menetapkan keduanya jadi tersangka,”ungkap Bambang.
Sebelumnya diberitakan, tak terima dituduh sebagai backup narkoba, Asrul Ali Napia, Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, laporkan dua orang warga ke Mapolres setempat, Jumat (9/4/2021).
Kedua warga yang dilaporkan tersebut berinisial ASP dan YYNP. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan (STPL) nomor:101/IV/2021/SU/PSP. (zn)