PADANGSIDIMPUAN-Dua sindikat narkoba jenis ganja ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/10/2020).
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat 15 kilogram. Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (29/10/2020) siang menyebutkan, penangkapan terhada kedua tersangka yakni, Maulup Tambunan aliass Ulup (50) warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Seroja, Kota Padangsidimpuan dan Ardiansyah Dongoran alias Inneng (23) warga Jalan Umar Nasution Ujung, Kelurahan Kayu Ombun, Kota Padangsidimpuan ini berawal dari laporan masyarakat kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat tiba di lokasi petugas mencurigai 1 unit becak bermotor melintas ke arah pusa Kota Padangsidimpuan.
Curiga melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan laju becak yang dikendarai tersangka Mauluo tepat di depan halte di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kayu Ombun, Kota Padangsidimpuan. Saat dilakukan pengheledahan, petugas mendapati tersangka Ardiansyah dan 1 tas warna biru yang berisikan 15 ball yang diduga berisikan ganja kerinh yang dibungkus dengan dengan kertas nasi warna coklat.
Oleh petugas, kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan. Saat dikonfirmasi LENSAKINI, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka Ardiansyah merupakan pemilik barang haram tersebut. Sedangkan tersangka Maulup merupakan kurir. Dimana, rencananya ganja tersebut hendak diantar keduanya kearah pusat kota.
“Ganja ini dari pengakuan mereka dari Kabupaten Madina. Dan saat ini kedua tersangka masih kita periksa secara intensif,” pungkasnya.
(UA)