Penangkapan tersangka berdasarkan petunjuk saksi dan rekaman CCTV milik korban. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Dalu X Kabupaten Deli Serdang.
Selain memburu tersangka D, polisi juga mengejar tersangka B yang berperan menjualkan barang-barang hasil curian milik korban. “Saat dilakukan pengembangan mengejar tersangka D dan B, tersangka Alwy mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Al;wy merupakan residivis kasus Narkoba di Polresta Deli Serdang pada Tahun 2021. (zn)