MEDAN –Nekat curi becak bermotor (betor), D (25) warga Jalan Elang, Medan ditangkap Timsus Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sayangnya, dua orang tersangka lainnya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum, Iptu Ardian Yunnan Saputra dalam keterangannya, Senin (18/1) mengatakan, tersangka yang diringkus yakni, D (25) warga Jalan Elang, Medan. “Benar seorang tersangka sudah kita amankan. Dua tersangka lagi yakni, L dan seorang wanita, Y sedang kita buru,”jelasnya.
Kasus ini bermula saat korban, Ferdinan Malau (22) yang bekerja di salah satu toko musik Jalan Asia Medan sedang memarkirkan becak bermotor bernomor polisi BK 9197 CZ di depan toko. Beberapa saat kemudian, korban sudah tidak melihat betor yang diparkirkannya tersebut.
Korban lalu melihat CCTV yang terpasang di toko. Ternyata, betor korban dicuri oleh 3 orang pelaku yang salah satunya merupakan seorang wanita. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi. Mendapat laporan korban, tim melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 11 Januari 2020 Timsus Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku lagi di sekitar Jalan AR Hakim Medan. Tak buang waktu, tim mengamankan tersangka, D. “Saat diinterogasi tersangka mengaku mencuri betor bersama dua rekan lainnya yang saat ini sedang dalam pengejaran. Tersangka mendapat bagian Rp 300 ribu dari hasil penjualan betor tersebut,”sebutnya.