Pakai Sabu Dan Ganja, Sopir Angkot di Sidimpuan Ditangkap

  • Bagikan
Irwan Efendi Lubis (51) alias Bandot ketika diamankan di Polres Padangsidimpuan (Ist)

PADANGSIDIMPUAN-Simpan narkoba jenis sabu dan ganja, salah seorang sopir angkutan (angkot) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, bernama Irwan Efendi Lubis (51), ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Laki-laki yang kerap dipanggil Bandot tersebut ditangkap di Sidogap Dogap, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,53 gram, 1 batang rokok bercampur dengan narkotika golongan I jenis ganja, dan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 4,75 gram.

Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Tiba di lokasi, pihak kepolisian curiga terhadap gerak-gerik tersangka.”Ketika ditangkap, ternyata ditemukan narkoba jenis ganja dan sabu,”ungkapnya. (zn)

  • Bagikan