Medan-Seorang anggota DPRD Tapanuli Selatan Robinton Simanjuntak melalui Kuasa Hukumnya Joko Pranata Situmeang, S.H., M.H. melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Polda Sumatera Utara.
“Hari ini kita melaporkan penyidik Ditreskrimum Poldasu Marcos Sembiring dan Kanit IV Heri Sophian,” sebut Joko didampingi kliennya di depan SPKT Polda Sumut, Selasa (8/9/2021) sore.
Ia menyebutkan, pihaknya mengambil langkah membuat laporan karena kliennya ada penambahan pasal yang tidak ada dilakukan. “Pada 22 April 2021 kami ada agenda bukti surat Prapid di Pengadilan Negeri Medan. Pada saat Prapid bukti itu, saya sendiri ada membaca hasil gelar perkara penatapan tersangka (klien), di hasil gelar itu penetapan tersangka itu Pasal 212 dan 214, tetapi surat yang sampai kepada kami ada Pasal 363 dan 362 KUHP, menurut kami pasal ini bisa melakukan secara Paksa. Atas dasar itu kami masukan Ke Dirkrimum dan Kapoldasu untuk penerapan pasal dan mohon gelar ulang,” ujarnya.
Dari hasil gelar perkara ulang yang dilakukan pada Selasa (8/6/2021), ditemukan ada penambahan Pasal 363 dan 362 KUHP. “Maka itulah kita laporkan ke SPKT Poldasu,” ucapnya.
Menurut dia, penambahan pasal 363 dan 362 KUHP kepada kliennya ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik. “Menurut kami ini tidak suatu perbuatan kelalaian, ini ada unsur kesengajaan. Dimana kalau Pasal 363 itu ancaman diatas 5 tahun karena bisa dilakukan upaya paksa, kalau Pasal 212 dan 214 ancaman hanya 1 tahun 4 bulan,” kata dia.
Selain itu, dalam kasus yang menimpa kliennya, sebanyak tiga orang saksi telah mencabut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). “Karena BAP yang dibaca setelah Prapid itu sangat berbeda dengan saat dia memberikan keterangan,” ungkap dia.
Untuk itu, kami berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak lebih mengawasi para anggotanya khususnya para penyidik. “Kami tetap fokus dengan perkara kami,” jelas dia.
“Klien kita saja yang seorang anggota DPRD masih berani melakukan hal seperti ini bagaimana pula apabila dengan masyarakat kecil. Kita mau, tidak ada kejahatan seperti ini terulang kembali,” ujarnya.
Dia menceritakan, kliennya Robinton Simanjuntak dilaporkan oleh oknum anggota Brimob pada tanggal 8 November 2019. “Klien kita dilaporkan terkait menghalang-halangi petugas dengan Pasal 212 dan 214 KUHP,” sebut Joko.
Perkara ini sendiri bermula saat oknum Brimob itu mengendarai dumptruck yang membawa tersangka dan barang bukti curian. Saat di perjalanan tepatnya di Desa Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, dumptruck tersebut nyaris tabrakan dengan mobil lain sehingga masyarakat ramai mendatangi ke lokasi.
Kemudian, lanjut dia, Robinton ke lokasi untuk menanyakan apa yang terjadi. Namun di lokasi itu, oknum tersebut menodongkan senjata api ke arah kliennya.
“Kasus itu (penodongan senjata) sudah kita laporkan ke Propam Mabes. Merasa dia bersalah dan dia beralibi serta melaporkan klien saya ke Polres Tapteng sehingga kasusnya ditarik ke Poldasu,” ujar dia.
Sementara itu, Robinton sendiri tidak merasa menghalangi oknum Brimob saat bertugas. “Saya tidak merasa menghalangi petugas, bahkan saya saat itu berupaya membantu dia karena massa sudah ramai,” ucapnya.
(UA)