PADANGSIDIMPUAN-Niat Hotma Tua Harahap (35) warga Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk mengkonsumsi sabu-sabu terpaksa batal setelah polisi menangkapnya di Jalan Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya Simpang Pasar Inpres.
Dari tangan Hotma, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip transparan berisi Sabu seberat 2,22 gram dan 1 kotak rokok.”Dia ditangkap saat mengendara motor di Jalan Merdeka, tapatnya di simpang Pasar Inpres Sadabuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan Hotma berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang akan menggunakan konsumsi narkoba. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Saat di lokasi personil melihat tersangka sedang mengendara motor,”ujarnya. Setelah dilakukan introgasi dan memeriksa tersangka, akhirnya ditemukan barang bukti di tubuh tersangka. (zn)