PADANGSIDIMPUAN-Jadi juru tulis (jurtul) judi jenis Kim, SH (64), warga Jalan Tonga, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.
SH ditangkap saat menulis rekap angka judi jenis Kim disalah satu warung di Jalan Tonga, Selasa (20/10/2020). Tak heran, dari tangan pria lanjut usia tersebut diamankan barang bukti berupa, 1 buku tulis, 1 unit telepon seluler dan uang tunai sebanyak Rp. 52.000.
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu warung di Jalan Tonga sering dijadikan tempat memasang nomor judi.
Selanjutnya, personil Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Ketika tiba di lokasi, tersangka sedang menulis rekap nomor.”Petugas langsung menangkap dan mengintrogasi tersangka, dan akhirnya SH mengakui perbuatannya,”ujar Kasat ketika dihubungi.
Saat ini, tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, guna kepentingan penyelidikan.”Saya berharap kepada seluruh warga agar mau meningkatkan kerjasamanya dengan pihak kepolisian, sehingga tingkat kejahatan bisa diantisipasi,”tandasnya. (zn)