MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak mati satu dari dua tersangka perampok sadis yang kerap beraksi di jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
Adapun kedua tersangka yakni, berinisial YS (26) warga Jalan AR Hakim dan sudah tertangkap serta seorang rekanya, AR (28) warga Desa Sibiru-biru, Pasar VIII Gang Rahayu, yang ditembak mati.
Pelaku menurut petugas kepolisian terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dengan menyerang personel Polsek Medan Kota saat melakukan pengembangan kasusnya terkait pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan menjelaskan kedua tersangka berinisial YS (26) warga Jalan AR Hakim dan sudah tertangkap serta seorang rekanya, AR (28) warga Desa Sibiru-biru, Pasar VIII Gang Rahayu, yang ditembak mati.
“Pelaku terkenal sadis dan kerap beraksi di berbagai titik lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Kota,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK saat menggelar konferensi pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara, Medan, Jumat (8/1/2021).
Irsan menjelaskan, tersangka AR merupakan residivis kasus curas di wilayah Delitua dan keluar tahun 2020 beraksi beraksi diantaranya, Jalan Sisingamangaraja depan Ramayana pada tahun 2018, beraksi bersama Musang/tertangkap dengan kerugian HP Android.
Kemudian, dua kali di Jalan Brigjen Katamso depan Kuburan Mandailing (bersama Boy) pada bulan Agustus dengan kerugian HP Oppo, di Jalan HM Jhoni beraksi bersama Mulyadi (tertangkap) pada tahun 2016 dengan kerugian HP android.
Selain itu, juga aksinya terjadi di Jalan Besar Delitua/Kedai Durian beraksi dengan Boy pada bulan Oktober 2020, dengan kerugian Hp Xiomi, di Jalan Pelangi beraksi bersama dengan Mulyadi/tertangkap) pada tahun 2019, dengan kerugian HP Android.
Selanjutnya, di Jalan Stasiun Kereta Api Medan beraksi dengan M tahun 2018, dengan kerugian HP Android, serta di Jalan Katamso Gang Aman dengan kerugian kalung emas dan beraksi di Jalan Sisingamangaraja depan Pizza Hut beraksi bersama Y pada Bulan Agustus 2020 dengan kerugian Hp Samsung J8.
Menurut Irsan Sinuhaji, pengungakapan ini berawal pada Kamis, 07 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB, saat petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa DPO kasus curas berinisial AR sedang melakukan aksinya di jalanan.
“Kemudian petugas bertemu dengan AR di Jalan Jati I, dan berhasil mengamankanya,” ungkap AKBP Irsan.
Dia mengatakan, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Medan Kota.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya, pelaku AR mencoba mengambil sebilah pisau kecil dari balik celananya dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga mengakibatkan seorang petugas Kepolisian terkena sabetan pisau di bagian tangan sebelah kiri.
Melihat hal itu pada tersangka AR diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan.
“Bukannya menyerah, tersangka malah semakin beringas menyerang petugas, hingga kepadanya diberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak ke arah badan yang mengakibatkan tersangka tersungkur ke tanah,” ungkap AKBP Irsan Sinuhaji.
Tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, untuk dilakukan pengobatan. Namun, nyawa korban tak tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia di RS Bhayangkara.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya satu umit HP Redmi Note 8 warna hitam, sepeda motor Honda Beat dan rekaman CCTV,” tandasnya. (zn)