MEDAN – Ditreskrimum Polda Sumut meringkus ketua geng motor Neleng berinsial MTA bersama dua anggotanya berinsial SH dan ML.
Ketiganya ditahan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban anggota geng motor 234SC, Alfiansyah Najib, Minggu (26/12/2021) kemarin di kawasan Percut Seituan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus mengatakan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan karena tersangka MTA emosi setelah rumah orangtuanya diserang dan dilempari batu oleh korban Alfiansyah Najib yang tergabung dalam geng motor 234SC.
“Pelaku dan rekan-rekannya yang berjumlah sekira 30 orang menganiaya korban hingga meninggal dunia,” kata Kabid Humas, Senin kemarin.
Setelah menangkap para tersangka, petugas yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan dan menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 unit senapan angin, puluhan anak panah dan pakaian.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, kami sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya dan mereka masih dalam pengejaran.Kami mengimbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri, karena tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan,” katanya.
Dijelaskan, dalam kejadian itu tersangka MTA berperan menembak korban dengan senapan angin, sementara pelaku SH membawa parang dan mengancam kubu lawan, sedangkan pelaku ML membawa ketapel ikut dan ikut menyerang pihak lawan yang bertikai. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 Jo 170 Jo pasal 556 KUHPidana.