PEMATANGSIANTAR- Ketakutan didatangi polisi tiga pria satu diantaranya berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) pontang panting kabur dan membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi 48 paket ganja yang diduga untuk diedarkan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Rudi Panjaitan, Jumat (19/11/ 2021) malam mengatakan, pelajar yang masih di bawah umur itu diamankan berawal dari kecurigaan petugas bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba , saat melihat tiga pria melintas di jalan Viyata Yudha, kecamatan Siantar Martoba, sekitar pukul 18.00 WIB.
” Saat didatangi polisi ketiganya kabur dan salah seorang membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi 48 paket daun ganja kering”, ujar Rusdi.
Namun salah seorang diantaranya berhasil diamankan polisi dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Dari hasil test urine yang dilakukan polisi terhadap pelajar tersebut hasilnya positif, namun dari gelar perkara yang dilakukan, polisi tidak memiliki bukti cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.
Sesuai pengakuannya kepada polisi bungkusan ganja tersebut dibuang rekannya yang sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi kemudian menyerahkan pelajar yang masih berusia 16 tahun itu ke BNN Kota Pematangsiantar untuk dilakukan assesment.
Sedangkan kedua temannya yang sudah masuk DPO polisi masih dalam pengejaran.