PADANGSIDIMPUAN-Garong, pemilik narkoba yang ditangkap polisi di salah satu sawah di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ternyata pernah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan di LP Salambue Kota Padangsidimpuan.
Selain itu, pria belum beristri itu juga ditangkap dengan kasus yang sama (kepemilikan narkoba).”Saya ditahan 2017 dan keluar 2018,”ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di Mapolres Padangsidimpuan.
Dia mengaku tidak bisa lepas dari pengaruh narkoba. Sehingga, ketika dia dibebaskan, Garong kembali menggunakannya.
Sebelumnya diberitakan, Asik santai di sawah sambil kantongi narkoba jenis sabu-sabu, Garong (36), warga Jalan DR Payungan Dalimunthe, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi.
Garong ditangkap di Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di salah satu sawah milik masyarakat.
Dari tangan Garong, polisi menyita barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga keras narkotika golongan I jenis Sabu-sabu sebanyak 0,51 gram.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga mengamankan 1 HP warna silver, 1 dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 215.000.