PADANGSIDIMPUAN-Kasus pencurian kotak amal di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), kian marak. Pasalnya, 1 orang warga Alboint Hutabarat (Kampung Darek), Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, berinisial RN (18) ditangkap polisi.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 unit kotak infak, 1 potong baju warna merah dan 1 gelang mainan berwarna putih. “Dia ditangkap di Desa Simangambat, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno.
Lebih lanjut dia mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (12/2/2021) pukul 10.00 wib. Saat itu, Dolly Martua Harahap (pelapor) diberitahu bahwa kotak amal di mesjid Nurul Iman, Kelurahan WEK I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, telah dirusak.
“Bukan hanya itu, isi di dalam kotak amal juga hilang,”tutur Kasat. Melihat kejadian tersebut, pelapor melalui rekaman CCTV yang masjid. Hasilnya terlihat bahwa tersangka mengambil isi dan merusak kotak amal. (zn)