Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maria Marpaung mengatakan, SS ditangkap dengan cara melakukan penyamaran dengan berpura-pura mau membeli narkoba dari salah seorang bandar yang ada di Labuhanbatu.
“Setelah transaksi disepakati, bandar narkoba itu menyuruh SS untuk mengantar sabu-sabu ke Padangsidimpuan. Dan ketika sampai di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkap SS,”ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan SS itu hasil pengembangan terduga pengendar narkoba yang sudah kita amankan terlebih dahulu.”RNBB juga ditangkap di Batunadua. Setelah diintrogasi, polisi langsung memesan Sabu-sabu ke salah seorang bandar di Labuhanbatu,”tandasnya.