Jual Sabu-sabu ke Polisi yang Menyamar, Pria Setengah Abad Asal Labuhanbatu Ditangkap di Padangsidimpuan

  • Bagikan
Foto ke dua tersangka di Mapolres Padangsidimpuan (Ist)

PADANGSIDIMPUAN-SS (57), warga Kelurahan Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Minggu (24/7/2022).

Penangkapan dua orang terduga narkoba tersebut langsung oleh Tim khusus (Timsus) Regu 5 dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suheri.

Penangkapan SS tersebut hasil dari pengembangan tersangka berinisial RNBB (44), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara yang terlebih dahulu ditangkap sehari sebelumnya.

Dari tangan RNBB polisi menyita barang bukti berupa, 3 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu 1,5 gram, 1 unit timbangan, 1 pisau lipat, 1 sendok pipet, 1 handphone merk Nokia dan 20 plastik putih transfaran.

Sedangkan dari SS, polisi mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik transparan yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu 20,57 gram, 1 handphone merk Nokia dan uang Rp350 ribu.

  • Bagikan