Jual Ekstasi di Batubara, Warga Simalungun Ditangkap

  • Bagikan
Foto Damanik ketika di Mapolres Batubara. Dia ditangkap pada saat hendak menjual ekstasi (Ist)

BATU BARA – Zainuddin Damanik (40), warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun diringkus tim Satresnarkoba Polres Batubara.

Tersangka ditangkap di di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.10 WIB. Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus narkotika.

“Dia ditangkap ketika menunggu konsumen,”ujarnya. Penangkapan tesebut berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan.

Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika pil ekstasi berwarna hijau dengan berat 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,56 gram.

Selanjutnya, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika sabu, 1 unit handphone warna hitam.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Atas pengakuan tersebut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zn)

  • Bagikan