PADANGSIDIMPUAN-Nekat jadi kurir narkoba jenis ganja, SL (41), alias Mayor warga Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Sumut ditangkap polisi.
Dari tangan mayor, polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik warna merah berisi ganja seberat 2,52 gram,1 unit timbangan, 1 lembar kertas tiktak, 1 lembar sobekan kertas warna coklat dan 1 gunting. “Dia sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kasat Narkoba Polrea Padangsidimpuan, AKP S Pulungan.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah yang ada di Sidakkal sering dipergunakan untuk transaksi atau memakai narkoba.”Jadi, informasi dari warga, rumah pelaku sering dijadikan tempat atau memakai narkoba,”tutur Kasat.
Mendapat informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, langsung mendatangi rumah dan menangkap tersangka.”Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti ganja di dalam rumah mayor,”tandas S Pulungan.
(zn)