Pada saat perdamaian, keduanya sepakat untuk saling memaafkan, selanjutnya, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi kepada korban maupun orang lain dan Keduanya berjanji tidak akan saling dendam dan tuntut di kemudian hari.
“Keduanya sepakat berdamai dan tidak ada saling dendam,”ujarnya Kapolsek.