PADANGSIDIMPUAN-Diduga ikut serta memalsukan tandatangan, mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan dr Tetty Rumondang Harahap, dilaporkan oleh mantan suaminya Muhammad Darwin Zulhadi ke Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara.
Selain itu, Muhammad Darwin Zulhadi juga melaporkan Muhammad Hadi Alamsyah. Laporan tersebut sesuai nomor:STPL/107/IV/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Kepada LENSAKINI.com, Muhammad Darwin mengatakan, laporan ke pihak kepolisian tersebut dibuat karena tanda-tangannya diduga dipalsukan untuk kepentingan penjualan tanah di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa dalam hal jual beli yang diduga dilakukan oleh Tetty Rumondang Harahap dan Muhammad Hadi Alamsyah ke oknum pembeli tanah tersebut,”ujarnya ketika ditemui.
“Saya tidak pernah tahu bahwa tanah yang di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal sudah terjadi jual beli, makanya saya melaporkan tindakan itu ke penegak hukum,”tegas Darwin.
Darwin berharap agar proses penyelidikan laporan dugaan pemalsuan tersebut segera diungkap, sehingga tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya.”Saya yakin, pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut, sehingga, tanah itu kembali ke pemilik asli,”harap Darwin.
(zn)