PEMATANGSIANTAR- Seorang “bujang lapuk” di Kota Pematangsiantar berinisial MAH (33) ditangkap polisi karena nekat menggadaikan sepeda motor milik ibunya tanpa ijin.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud, Rabu (10/11/2021) mengatakan, tersangka MAH (33) warga jalan Melur, Perumahan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba ditangkap, Selasa (9/11/2021) atas laporan ibu kandungnya, Asnimar Chaniago (62) warga jalan Anggrek kelurahan Tambon Nabolon, kecamatan Siantar, kota Pematangsiantar.
” Kejadiannya 24 September 2021 lalu, diduga pelaku datang ke rumah korban dan pamit membawa sepedamotor Honda dengan nomor polisi BK 5594 WAF, namun sampai tanggal 29 September 2021, sepedamotor korban tidak dikembalikan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 14 juta, sehingga dilaporkan ke polisi”, ujar Amir.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MAH.
Dari pengakuannya sepedanotor ibunya itu sudab digadaikan Rp 4 juta kepadaseorang pria berinisial AD (32) warga kelurahan Tanjung Tongah, kecamatan Siantar Martoba, yang ikut ditangkap polisi.
” Kedua diduga pelaku penggelapan dan penadah sudah ditangkap dan menjalani proses hukum,” sebut Amir. (zn)