PADANGSIDIMPUAN-Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah di Jalan Raja Inal Siregar, Gang Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadu, Kota Padangsidimpuan, Kamis (8/7/2021) kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap pria berinisial GN alias Kalo (55) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ganja kering.
Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (9/7/2021) siang menyebutkan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika diwilayah tersebut. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi dan menggerebek sebuah rumah yang merupakan milik GN.
Seketika itulah, petugas berhasil menangkap tersangka. Dan saat dilakukan penggeledahan dikamar tersangka petugas menemukan 1 bungkus kertas kuning berisi narkotika jenis ganja.
Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan penggeledahan dibelakang rumah tersangka dan menemukan 12 bungkus kertas kuning diduga keras berisi narkotika jenis ganja, 7 lembar potongan kertas warna kuning yang dimasukkan kedalam sebuah plastik asoy warna hitam.
Kepada perugas, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya. Alhasil, petugas langsung memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako untuk pemeriksa lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada wartawan.
(UA)