PADANGSIDIMPUAN-Nekat tanam tiga batang ganja di belakang rumah, MH (43), warga Perumnas Pijorkoling, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumut, ditangkap polisi.
Pria dipenuhi tato itu ditangkap di rumahnya pada Rabu (3/11/2021).”Sekarang MH sudah berada di sel tahanan guna dilakukan penyelidikan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba AKP S Pulungan kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa salah seorang warga di lingkungan tersebut ada yang menanam pohon ganja di sekitar rumah.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah batang pohon ganja ditemukan dalam pot.
“Untuk barang bukti yang diamakan, 1 batang pohon ganja seberat 13,54 gram, 1 pot warna merah sudah diamankan pihak kepolisian,”tandasnya.
(zn)