PADANGSIDIMPUAN-RYH , warga Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, harus menjalani puasa pertama di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan.
Pasalnya, pria kelahiran 26 tahun itu diduga nekat mencuri sepedamotor milik Rosdiana.”Terduga pelaku pencurian ditangkap di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno kepada LENSAKINI.com ketika ditemui.
Dijelaskan Kasat , RYH ditangkap setelah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tak heran, ketika tim dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengdapatkan informasi keberadaanya, personil langsung melakukan penyelidikan.
“Personil kita langsung ke lokasi dan memastikan kebenaran keberadaan RYH,”tuturnya. Lebih lanjut Bambang mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 22 Januari 2022.
Saat itu, sepedamotor milik korban sedang parkir di depan toko. Selanjutnya, ketika korban keluar, sepedamotor sudah hilang dari parkiran.
“Karena tidak terima, Rosdiana langsung buat laporan ke Mapolres Padangsidimpuan,”tandasnya. (zn)