Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Peran aktif warga sangat membantu dalam pengungkapan kasus curanmor ini. Kami mengapresiasi kerja sama tersebut,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah penjara selama 7 tahun.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI