PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Seorang pria berinisial HL (30) terpaksa lebaran Idul Adha di dalam sel tahanan Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, dia ditangkap karena diduga mencuri 2 unit sepeda motor.

HL ditangkap pada Minggu, 1 Juni 2024 di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan. Perbuatan jahatnya tersebut dilakukannyan di Jalan Imam Bonjol, Gang Rukun, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sumatera Utara, pada15 Mei 2025.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BB 4566 FP.

Penangkapan tersangka atas laporan korban Masrouli Hotmatua Marpaung nomor:LP/B/201/V/2025/SPKT/PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT dengan kerugian Rp 17.500.000.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, penangkapan HL dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan intensif.