PADANGSIDIMPUAN– Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku pencurian kartu paket di kios ponsel yang berada di Jalan Batang Ayumi Julu, Kelurahan Sitataring, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (12/10/2020), aksi pencurian yang dilakukan tersangka, Iswandi Hasibuan (26) warga Jalan Batang Ayumi Julu ini terjadi Rabu (2/9/2020).
Saat itu, kios ponsel yang dalam keadaan kosong dibongkar tersangka denga cara mencongkel dinding. Setelah berhasil masuk, Iswandi yang merupakan residivis kasus narkoba ini langsung menggondol kartu paket telepon yang berada di dalam steling sebanyak 300 kartu.
Aksi tersangka baru diketahui pemilik kios, Irsen Febrianus Gulo saat dirinya hendak membuka kios. Ketika itu, korban melihat kondisi kiosnya sudah dalam keadaan rusak. Karenanya, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Padangsidimpuan.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka di Jalan Batang Ayumi Julu. Kepada petugas, tersangka menhakui perbuatannnya telah melakukan pencurian yang membuat korban mengalami kerugian Rp27.395.000.
“Tersangka kita tangkap Sabtu (10/10/2020) kemarin. Dari pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya,” ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno.
Tidak hanya itu, sambung Kasat, dalam askinya tersebut, pria yang memiliki tato disekujur tubuhnya ink juga mengaku melakukan aksk pencurian tersebut bersama rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran. “Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
(UA)