PADANGSIDIMPUAN-Seorang terduga pengedar ganja di Kota Padangsidimpuan, berinisial PS atau Mame (39), warga Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ditangkap polisi, Kamis (13/1/2022).
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 20 bungkus kertas diduga berisi ganja dengan berat seluruh 11,84 gram, 1 plastik asoy warna biru, 1 HP warna putih dan uang Rp 60.000.
“Kami sudah menahannya di Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba AKP S Pulungan kepada wartawan.
Dijelaskan Kasat, penangkapan Mame berasal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat menggunakan ganja. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung mendatanginya.
“Ketika polisi datang, Mame mencoba melarikan diri, beruntung petugas kepolisian langsung berhasil menangkapnya,”tuturnya. (zn)