PADANGSIDIMPUAN-Nekat cabuli tetangga sendiri, seorang pria berinisial SRS (18) warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (2/10/2020) pagi, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial RM (17) terjadi, Rabu (30/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban sedang sendiri di dalam didatangi tersangka. Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka langsung mencium bibir korban sembari meraba payudara dan kemaluan.
Bahkan tersangka sempat berusaha mengangkat korban ke luar rumah.
Mendapat perlakuan tersebut, korban memberonta hingga akhirnya membuat korban dan tersangka terjatuh.
Terkejut melihat perlawanan korban, tersangka melarikan diri. Tak terima atas perbuatan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan.
Kepada wartawan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Priihantini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria mengatakan, setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kawasan Jalan Tengku Rizal Nurdin, Kota Padangsidimpuan. “Saat ini tersangka telah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
(UA)