Buang Bungkusan, Pelajar 18 Tahun di Sidimpuan Ditangkap Polisi

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Aparat Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat (5/2/2021) sore, membekuk seorang pria yang diduga masih pelajar di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsudimpuan. Pria yang berinisial AAT alias Alwi (18) warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kota Padangsisdimpuan dibekuk petugas lantaran terlibat narkoba jenus sabu.

Informasi yang dihimpun wartawan, Sabtu (6/2/2021) siang menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang di kawasan Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di samping kantor EMC sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan langsung ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas melihat 2 orang laki – laki sedang berboncengan sepeda motor. Kemudian personil langsung memberhentikan sepeda motor tersebut.

Disaat itulah, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor. Sementara rekannya berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang tersangka ke jalan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya singkat.
(UA)

  • Bagikan