PADANGSIDIMPUAN-Buang barang bukti sabu, seorang pria pengangguran bernama Hendrikus Roi Indrianus Hutauruk, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumut, ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,22 gram. Selanjutnya 1 lembar kertas, 1 plastik warna hitam, 8 bungkus plastik transfaran kosong berisikan plastik klif transparan, 1 plastik assoy warna putih dan 1 sobekan kotak rokok yang dijadikan sendok .
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan mengatakan, penangkapan tersangka berawal ketika petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi atau menggunakan narkoba.
Selanjutnya, pihak kepolisian mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan.”Begitu mengetahaui kedatangan personil, tersangka langsung membuang barang bukti ke atap rumah. Beruntung, petugas masih bisa menukannya di atap rumah,”ujar Kasat.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.”Kepada polisi, dia mengaku sudah sering menggunakan barang haram itu,”imbuh Pulungan. (zn)