TAPANULI SELATAN-Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menangkap Mara Sutan Sari Tua Harahap (44), di Solok, Provinsi Sumatera Barat,Oktober 2020.
Warga Pasir Ampolu, Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu, ditangkap karena nekat mencabuli lima orang anak tetangganya. Dia ditangkap berdasarkan 3 laporan korban.
Ke-lima korban sebut saja, Melati, Mawar, Anggrek, Kamboja dab Levander. Kasat Reskrim Polres Tapsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paulus Simamora mengatakan, aksi bajatnya tersebut dilakukan tersangka pada korban Kamboja pada 2017. Saat itu pelaku mendatangi rumah kamboja dan mengajak korban untuk ke rumahnya.
“Pelaku menggendong Kamboja ke rumah dan memasukkan korban ke kamar dan menyuruh korban tidur. Setelah terbangun, pakaian korban sudah lepas. Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahu kepada orang lain,”ujarnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, aksi biadab itu juga dialami oleh Melati. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan langsung menggendongnya dan membawa ke rumahnya.”Kejadian ini dilakukan tersangka pada 2018,”tuturnya.
Selain itu, perbuatan cabul itu juga terjadi pada Mawar. Pelaku menarik tangan mawar dan membawanya ke rumah. Selanjutnya, pelaku mendudukkan korban diatas pangakuannya.”Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku berjanji akan memberikan sejumlah uang (zn)