PEMATANGSIANTAR-Oknum ketua Rukun Tetangga (RT) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, karena mencabuli remaja putri berulang kali.
Oknum ketua RT berinisial SI, warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar yang juga mengaku pintar mengobati orang, dalam melakukan aksi bejatnya sering mengancam akan menyantet kedua orang tua jika memberitahukan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, Jumat (5/11/2021) mengatakan, SI ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang masih di bawah umur.
” Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati, sehingga diminta orang tua korban mengobati putrinya yang mengalami lumpuh, dan saat mengobati korban diduga dicabuli”, ujar Rusdi.
Aksi itu dilakukan SI saat kedua orang tua korban tidak di rumah, dan selalu mengancam akan menyantet kedua orang tuanya jika memberitahukan aksi bejatnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, oknum ketua RT menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.