Kepada polisi, DES mengakui perbuatannya tersebut. DES juga mengaku sadar bahwa perbuatannya itu (membakar lahan) melanggar peraturan dan undang-undangan (UU).
“DES terancam UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h dari UU No 31 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda miksimal Rp10 miliar,” pungkas Sormin. (zn)