MEDAN – Seorang ayah biadap berinisial, S (38) warga Kota Medan diduga tega mencabuli lima putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Akibatnya, S yang berprofesi sebagai pengemudi beca bermotor itu selain sudah ditahan di Polrestabes Medan ia bakal terancam mendapat hukuman kebiri.
Adapun kelima korban yakni, N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4). Mereka dicabuli S, ditengarai sudah sejak Oktober 2020 lalu.
Berdasar informasi yang dihimpun, hubungan antara S dengan istrinya berinisial A (38), kerap bertengkar yang menyebabkan pasangan suami dan istri itu sudah tidak lagi harmonis. Merasa tidak tahan lagi, istrinya memilih pergi meninggalkan rumah dan tinggal di daerah Marelan, sedangkan kelima putrinya tinggal serumah bersama suaminya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M. Gunting menjelaskan kejadian ini terungkap setelah korban, N dan VL menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibu mereka, A.
“Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap,” kata AKP M. Ginting, Jumat (19/2/2021) pagi.
Dia mengatakan, sesuai hasil keterangan sementara, tersangka mencabul kelima anaknya dengan cara menghisap bagian dada korban dan memasukkan jarinya pada alat kelamin putrinya.
“Pencabulan ini sering dilakukan pelaku dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 diruang tamu rumahnya,” ungkap Ginting. (zn)