SIMALUNGUN- 8 bungkus narkotika jenis ganja kering tak bertuan siap edar gagal diselundupkan oleh orang tak kikenal (OTK) ke dalam komplek Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pematangsiantar, Sabtu (19/6/2021) pagi.
Kepala LP Kelas II A Pematangsiantar, Fernando Sianturi mengatakan ganja yang dikemas dalam sejumlah bungkusan plastik keresek, dilemparkan dari luar tembok penjara.
” Ganja yang dikemas dalam 8 bungkusan dan dikemas lagi dalam plastik keresek, dilemparkan dari luar tembok penjara”, ujar Fernando.
Petugas jaga Maralasan Manik yang mendengar suara mencurigakan kemudian melapor kepada kepala LP Kelas II A Pematangsiantar dan bersama dengan Kamtib Boheira L Pardede , mendatangi lokasi suara yang mencurigakan itu.
Ternyata kata Fernando ditemukan bungkusan plastik yang berisi 8 paket besar ganja kering siap edar.
Dia menambahkan kasus temuan ganja tersebut sudah dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Kanit 2 Satnarkoba Polres Simalungun, Ipda Rudy Hartono bersama Briptu Efraim Purba sudah menyita barang bukti ganja yang akan diselundupkan ke LP Pematangsiantar.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI