“Dalam penangkapan dan pengembangan, tersangka Asrizal dan Ansari melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolrestabes Medan.
Dari tangan pelaku petugas menyita 1 unit mobil Rush warna hitam milik korban, satu buah BPKB, satu STNK, satu buah ponsel, uang Rp 100 ribu dan satu buah alu. (zn)