LENSAKIINI – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda menukar sejumlah uang rupiah lama yang sudah dicabut dari peredaran.
Pasalnya, meski masih bisa ditukar di bank umum atau kantor BI, ada batas waktu yang ketat. Jika lewat dari tenggat, uang tersebut hanya akan menjadi lembaran kenangan tanpa nilai tukar.
Melansir laman resmi BI, Rabu (13/8/2025), penukaran dapat dilakukan paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan. Setelah itu, masyarakat tidak lagi bisa menukarkannya dalam bentuk rupiah baru.
Daftar pecahan yang dicabut tidak sedikit. Mulai dari uang kertas legendaris Rp100 emisi 1984 hingga uang logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) seri peringatan kemerdekaan.
Menariknya, sebagian pecahan memiliki batas penukaran hingga tahun 2028, sementara lainnya sudah hampir habis masa berlakunya.
Bagi yang memiliki uang lusuh, cacat, atau rusak, penggantian tetap dimungkinkan sesuai Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Syaratnya, fisik uang harus lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-cirinya masih dapat dikenali.
BI mengimbau masyarakat segera mengecek laci, dompet lama, hingga album koleksi, karena siapa tahu di antara tumpukan kertas usang itu terselip uang lama yang masih bernilai. Menukarnya sekarang bisa jadi langkah bijak sebelum terlambat.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI