PADANGSIDIMPUAN-Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan, Rusydi Nasution menilai, bantuan tunai langsung kepada masyarakat akan lebih baik daripada berbentuk penerimaan barang.
“Saya menyesalkan keputusan Pemkot Padangsidimpuan yang memilih bantuan barang, bukan tunai langsung kepada warga,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Apabila bantuan tersebut langsung diberikan kepada pemilik rekening yang sudah terdaftar sebagai penerima, maka kemungkinan terjadinya korupsi sangat minim. Selanjutnya, pengiriman bantuan tunai untuk menjaga kualitas barang, karena penerima bantuan akan bebas memilih barang yang akan dibelanjakan.
Berkaca dari kisruh penyaluran bantuan yang terjadi selama ini di Kota Padangsidimpuan, Rusydi menduga, bantuan yang disalurkan disinyalir kurang tepat sasaran. Sehingga, banyak masyarakat yang dirugikan.
Layaknya, Wali Kota Padangsidimpuan sebagai pemegang kebijakan memilih dalam bentuk uang daripada barang. Sebab, apabila dalam bentuk uang, maka Pemkot Padangsidimpuan akan berbelanja barang sembako di Kota Padangsidimpuan. Sehingga, pergerakan ekonomi dengan dana sebesar Rp3,1 milir tersebut akan membantu masyarakat dan pedagang.
“Beras bisa dibeli dari kilang padi di Kota Padangsidimpuan. Gula diambil dari para pedagang di Kota Salak yang selama ini penjualannya menurun drastis akibat terdampak COVID-19,”ujarnya.
Pendataan ulang harus dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada pasal 8 sudah diatur jangka waktu pendataannya. “Saya mendesak Pemkot Padangsidimpuan segera lakukan pendataan ulang sesuai dengan amanah UU,”kata Rusydi.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, tidak mampu membuat stimulus, ekonomi kepada rakyatnya yang saat ini sedang menghadapi wabah coronavirus Desaise 2019 (COVID-19).
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Rudy Hermanto mengatakan, sebanyak 13.951 kepala keluarga (KK) di Kota Padangsidimpuan akan mendapatkan bantuan jaring pengamanan sosial (JPS) dari Pemprov Sumut dengan total nilai anggaran Rp3,1 miliar. Setiap daerah kabupaten/kota dibebaskan untuk memilih paket bantuan berupa barang atau uang. (zn)