PADANGSIDIMPUAN-Satu orang warga Desa Hutapadang, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RAS ditangkap polisi. Pasalnya, pria 26 tahun itu kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.
Dari tangan RAS, polisi menyita barang bukti berupa, 30 bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 60 gram, 1 plastik warna biru, 1 buah topi warna putih.
“Dia ditangkap saat duduk santai di warung itu,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada wartawan.
Ditangkapnya RAS berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa, disalah satu warung di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.”Begitu dapat informasi dari warga, polisi langsung ke lokasi,”ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti daun ganja siap edar.”Sekarang, beliau (RAS) sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”imbuhnya. (zn)