Usai Cabuli Bocah di Madina, Polisi Tangkap Kakek Tua Ini

  • Bagikan

MADINA- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan pria tua yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Muarasipongi Kabupaten Mandailing Natal.

Diketahui, pelaku berinisial S (54) melancarkan aksinya saat salah seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Muarasipongi hendak ke sungai untuk buang besar.

Menurut keterangan Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo yang disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto bahwa korban yang merupakan anak kandung JH atau pelapor hendak menuju ke arah sungai yang melewati rumah S.

Kejadian pertama, lanjutnya, terjadi pada Selasa (25/7/2023) pukul 16.00 WIB di kamar S. Pelaku memanggil korban saat korban hendak ke sungai untuk buang air besar (BAB).

“Pelaku S saat itu sedang berdiri di pintu rumahnya. Tiba-tiba korban lewat mau BAB, terus dipanggil dan dibawa ke kamar tidurnya. Setelah itu, korban disuruh pulang sembari memberi uang Rp 2 ribu,” jelasnya.

Ipda Bagus menjelaskan kejadian kedua kembali terjadi keesokan harinya yakni pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban saat itu hendak jajan ke kedai dan lewat dari depan rumah pelaku S.

Saat ini, tersangka S telah ditahan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh ibu kandung korban bernama JH (39) pada tanggal 31 Juli 2023. Laporan JH bernomor LP/B/176/VII/2023/SPKT/Polres Madina/ Polda Sumut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP/Han/47/VIII/2023/Reskrim tertanggal (6/8/2023).

  • Bagikan