Pasangan Harun-Ichwan sebelumnya mengajukan gugatan ke MK dengan tuntutan agar pasangan Saipullah-Atika didiskualifikasi dari Pilkada. Namun, MK dalam amar putusannya menegaskan bahwa permohonan tersebut ditolak sepenuhnya.
“Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara langsung.
Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Mandailing Natal dan mengukuhkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dengan keputusan MK ini, pasangan Saipullah-Atika dipastikan akan tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal untuk periode mendatang.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











